Salah satu tahap penilaian dalam uji kompetensi dosen atau sertifikasi dosen (serdos) adalah penilaian persepsi atau penilaian persepsional. Penilaian persepsional serdos menjadi bagian dari penilaian internal.
Seperti yang diketahui, penilaian dalam serdos terbagi menjadi 2 kategori. Yaitu penilaian internal dan penilaian eksternal. Penilaian internal, terdiri dari 2 tahapan penilaian. Yaitu penilaian empirik dan penilaian persepsi. Lalu, seperti apa ketentuan dan tata cara penilaian persepsi? Berikut informasinya.
Baca Juga: Pahami Uji Kompetensi Dosen dalam Kenaikan Jabfung Dosen
Daftar Isi
ToggleApa Itu Penilaian Persepsional Serdos?
Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026, penilaian persepsional serdos adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri.
Dalam serdos sendiri, setiap dosen yang menjadi peserta akan diuji atau dinilai kompetensinya. Kompetensi ini tidak hanya dinilai oleh asesor serdos. Akan tetapi juga pihak internal perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengabdi.
Sehingga ada penilaian internal yang mencakup penilaian empirik dan penilaian persepsi. Melalui penilaian persepsi, kompetensi dosen akan dinilai oleh orang terdekat di lingkungan kampus yang sama.
Sesuai ketentuan, penilaian persepsi dalam serdos akan diisi oleh 10 orang. Mencakup 3 orang rekan sejawat, 3 mahasiswa yang pernah diampu dosen (peserta serdos), 1 pimpinan peserta serdos, dan dosen yang menjadi peserta serdos itu sendiri.
Siapa Saja yang Mengisi Penilaian Persepsional Serdos?
Sesuai penjelasan sebelumnya, penilaian persepsional serdos dilakukan oleh 10 orang. Mencakup rekan sejawat, pimpinan, mahasiswa, dan peserta serdos itu sendiri. Berikut penjelasan detailnya:
1. Pimpinan
Pihak pertama yang harus mengisi instrumen penilaian persepsi di laman SISTER adalah pimpinan dosen yang menjadi peserta serdos. Satu orang pimpinan wajib mengisi seluruh instrumen penilaian pada 4 kompetensi dasar dosen. Yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
2. Rekan Sejawat
Pihak kedua yang wajib melakukan penilaian serdos pada penilaian persepsi adalah rekan sejawat atau rekan sesama dosen. Jumlah rekan sejawat yang melakukan penilaian persepsional serdos ada 3 orang.
Sesuai ketentuan, 3 rekan sejawat ini wajib berada di satu naungan perguruan tinggi. Sehingga pernah berinteraksi maupun berkolaborasi dalam pelaksanaan tugas tri dharma dengan dosen yang menjadi peserta serdos. Rekan sejawat juga wajib menilai instrumen penilaian persepsi pada 4 kompetensi dasar.
3. Mahasiswa
Pihak ketiga yang melakukan penilaian persepsi dalam serdos atau uji kompetensi dosen adalah mahasiswa. Minimal ada 5 mahasiswa yang mengisi instrumen penilaian persepsi di SISTER.
Kelima mahasiswa tersebut wajib pernah diampu oleh dosen yang menjadi peserta serdos. Yaitu mengikuti mata kuliah yang diampu dosen tersebut. Ketiganya wajib mengisi instrumen penilaian persepsi untuk memberikan penilaian kompetensi dosen dalam menjalankan tri dharma.
4. Peserta Serdos
Pihak keempat yang mengisi instrumen penilaian persepsional serdos adalah dosen peserta serdos itu sendiri. Jadi, dosen yang menjadi peserta serdos juga wajib menilai kompetensinya dalam menjalankan tri dharma seperti apa.
Penilaian dilakukan dengan mengisi instrumen penilaian persepsi yang sudah disusun Kemdiktisaintek. Mencakup penilaian terhadap 4 kompetensi dasar sebagaimana 3 pihak lain yang melakukan penilaian persepsi.
Baca Juga:
- Percepat Jabatan Fungsional dengan Konversi KTI
- 7 Cara Menerbitkan Disertasi Menjadi Buku untuk Naik Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Asisten Ahli dalam Dunia Akademik Dosen
Tata Cara Pengisian Instrumen Penilaian Persepsional Serdos
Penilaian persepsional serdos dihitung dengan menghitung nilai rata-rata dari 10 orang yang dijelaskan sebelumnya. Hasil perhitungan tersebut menjadi Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD) dan memiliki bobot 10% dalam serdos. Penilaian persepsi dilakukan daring di laman SISTER dan berikut detail tata caranya:
- Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos (PTUS) yang akan menentukan siapa saja yang melakukan pengisian instrumen penilaian persepsi. Penilaian dilakukan secara daring di laman SISTER. Sehingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai pengisi instrumen penilaian persepsi wajib login ke akun SISTER dan mengakses menu “Layanan Serdos”.
- Setelah login ke akun SISTER masing-masing dan mengakses menu “Layanan Serdos”, maka bisa memilih submenu “Lakukan Penilaian”. Sistem di SISTER akan menampilkan instrumen penilaian berbentuk semantic differential. Setiap kompetensi dasar berisi beberapa aspek penilaian, masing-masing aspek punya skala interval 1-7. Terdapat kolom deskripsi untuk memandu penilai memberi skor interval yang sesuai dengan persepsi masing-masing.
- Khusus untuk penilai dari rekan sejawat peserta serdos, selain memberi penilaian sesuai interval. Juga diwajibkan untuk membuat pernyataan dengan cara menuliskan deskripsi peran dan kontribusi pada kolom yang sudah tersedia di SISTER.
- Setelah semua pihak mengisi instrumen penilaian persepsional serdos, maka setiap skor di masing-masing aspek penilaian akan diakumulasikan. Selanjutnya dihitung nilai rata-rata.
- Hasil penilaian seluruh pihak dalam penilaian persepsi kemudian dihitung nilai rata-rata untuk didapatkan Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD).
- Dalam menentukan dosen peserta serdos lulus penilaian persepsi atau tidak, maka hasil perhitungan nilai rata-rata dari semua pihak penilai harus memenuhi batas skor minimal. Berikut ketentuannya:
- Rerata masing-masing komponen kompetensi > 4,0 (lebih besar dari empat koma nol);
- Rerata total instrumen > 4,5 (lebih besar dari empat koma lima).
Sesuai dengan ketentuan, dosen peserta serdos baru bisa dinyatakan lulus serdos salah satu kriterianya adalah jika lulus penilaian persepsi. Jadi, jika hasil perhitungan nilai rata-rata tidak memenuhi ketentuan di atas. Maka tentunya dinyatakan belum lulus penilaian persepsi sekaligus belum lulus serdos.
Bagaimana Jika Dosen Belum Lulus Penilaian Persepsi?
Jika dosen yang menjadi peserta serdos dinyatakan tidak lulus penilaian persepsional serdos. Maka otomatis akan dinyatakan tidak lulus serdos. Sekalipun penilaian persepsi hanya punya bobot 10%. Sedangkan penilaian PDD-UKTPT punya bobot mencapai 55%. Sebab kriteria kelulusan serdos memang demikian.
Dosen yang belum lulus serdos memiliki kesempatan ikut serdos di gelombang atau tahun berikutnya. Terdapat kesempatan sampai 3 kali untuk ikut serdos secara berturut-turut. Jika dosen belum lulus sampai 3 kali ikut serdos. Maka tidak bisa ikut serdos untuk ke-4 kalinya.
Dosen wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan PTUS selama 1 tahun penuh sesuai ketentuan. Baru kemudian di serdos berikutnya bisa ikut kembali, selama masih memenuhi syarat menjadi peserta serdos.
Baca Juga: Panduan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Tips Mengoptimalkan Nilai Persepsional dalam Serdos
Adanya upaya yang bisa dilakukan dosen agar nilai persepsi bisa optimal? Jawabannya adalah bisa. Berikut beberapa tips untuk meningkatkan peluang meraih nilai persepsi optimal dan memenuhi ketentuan kelulusan:
1. Disiplin atau Produktif Melaksanakan Tri Dharma
Penilaian persepsi adalah penilaian personal dari setiap pihak terkait kompetensi peserta serdos menjalankan tri dharma. Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan hasil penilaian tersebut peserta serdos harus bisa menunjukan kinerja yang baik.
Dosen perlu memahami apa saja tugas dan kewajiban akademik, ketentuan pengaturan proporsi dalam BKD seperti apa, bentuk pelaksanaannya, bagaimana mengakses sumberdaya penunjang, dan sebagainya.
Sehingga bisa memahami betul bagaimana tampil profesional di hadapan semua pihak. Jika kinerja akademik baik dan dosen juga memiliki ciri-ciri teladan bagi orang sekitar. Maka hasil penilaian persepsi bisa otomatis optimal.
2. Selalu Bersikap Profesional
Sikap profesional juga menunjukan kompetensi profesional dosen dalam menjalankan tugas akademik. Oleh sebab itu, dosen juga harus memahami betul bagaimana bersikap profesional dan menjadikannya karakter bukan sekadar upaya menjaga image.
Sikap profesional bisa ditunjukan setiap kali melaksanakan tri dharma. Misalnya, dalam tugas pengajaran dosen harus memastikan memahami materi. Kemudian mampu menjelaskan materi tersebut dengan baik dan memberi contoh di lapangan. Artinya, dosen sudah profesional dalam mengajar.
3. Meningkatkan Mutu Proses Pembelajaran dan Dibuat Menyenangkan
Sesuai penjelasan sebelumnya, penilaian persepsi juga dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa disini harus pernah mengikuti mata kuliah yang diampu oleh dosen. Oleh sebab itu, bersikap profesional dalam mengajar adalah hal penting.
Dosen selain harus menguasai materi. Juga bisa membangun suasana pembelajaran yang kondusif dan bisa konsisten. Dosen juga harus memahami bagaimana menjadikan pembelajaran terasa lebih seru, asyik, atau menyenangkan bagi mahasiswa.
4. Menjaga Hubungan Baik dengan Siapa Saja
Kompetensi yang diuji dalam serdos bukan hanya kompetensi pedagogik. Kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial juga dinilai. Oleh sebab itu, dosen harus memahami betul bagaimana menjadi sosok yang baik dan bisa dekat dengan siapa saja.
Maka penting untuk membangun sikap positif setiap saat dan ketika berada dimana saja. Bukan berarti ada tekanan untuk dosen bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi berusaha menjadi sosok intelektual yang juga bijak. Dalam situasi seperti apapun, bersikap profesional dan positif harus bisa diprioritaskan.
Bisa dimulai dengan belajar cara mengontrol emosi, belajar cara komunikasi yang baik, perbanyak perbendaharaan kata agar lebih mudah menyampaikan apapun termasuk kritik agar lebih nyaman didengar, dll.
Melalui sejumlah tips tersebut, dosen bisa membangun citra positif sebagai dosen profesional. Sehingga memaksimalkan hasil penilaian persepsional serdos untuk memperbesar potensi lulus serdos.
Selain itu, dosen harus mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan perubahan regulasi pada serdos tahun-tahun berikutnya. Sebab sejauh ini, setiap tahunnya memang ada perubahan regulasi. Oleh sebab itu, persiapan matang sangat penting agar bisa lulus serdos dan tidak perlu menunggu serdos tahun berikutnya.
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 135/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/06/135_SALINAN_Kepmen-Juknis-Serdos-2026.pdf
- Aziz, A. (2026). Pengertian, Prosedur, dan Tips Lulus Penilaian Persepsi dalam Serdos. Diakses pada 10 Agustus 2026 dari https://duniadosen.com/karir/penilaian-persepsional-serdos/
- Tita, G. A. (2026). Cara Menjadi Dosen Profesional di Indonesia, Langkah, Syarat, dan Persiapan Karier Sejak Kuliah. Diakses pada 10 Agustus 2026 dari https://stekom.ac.id/artikel/cara-menjadi-dosen-profesional-di-indonesia-langkah-syarat-dan-persiapan-karier-sejak-kuliah-20260703142757

