Menjadi dosen tetap di suatu perguruan tinggi merupakah hal luar biasa karena bisa mengajar sebagai dosen ASN maupun non-ASN.
Sekaligus bisa mengabdi di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) maupun di PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar status kepegawaian jenis dosen menjadi tetap. Berikut informasinya.Â
Daftar Isi
TogglePengertian Dosen Tetap
Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, dosen tetap adalah dosen yang mengajar secara penuh waktu di sebuah perguruan tinggi dan memenuhi ketentuan BKD (Beban Kerja Dosen) di 12 SKS per semester.Â
Dosen dengan status kepegawaian tetap memiliki homebase tempatnya menjalankan seluruh tugas akademik. Sehingga berkewajiban menjalankan tri dharma, tugas penunjang, sampai tugas tambahan di perguruan tinggi yang menjadi homebase-nya tersebut.
Berbeda dengan dosen tidak tetap. Sesuai ketentuan dosen tidak tetap bebas dari kewajiban memenuhi BKD 12 SKS per semester. Sekaligus bekerja secara paruh waktu di sebuah perguruan tinggi.
Sehingga dengan status kepegawaian ini, dosen masih memungkinkan mengajar di beberapa perguruan tinggi sekaligus. Hanya saja, dengan kewajiban mengajar paruh waktu tentu berdampak pada besaran gaji, jenis tunjangan yang didapat, dan sebagainya.
Baca Juga: Dosen DPK Adalah: Pengertian, Syarat dan Besaran Gaji
Tugas Dosen Tetap
Bagi dosen tetap, tentu dengan status kepegawaian ini terdapat kewajiban akademik yang perlu dijalankan secara penuh di sebuah perguruan tinggi. Lalu, apa saja tugas akademik yang harus dijalankan?
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, menyebutkan dosen berstatus tetap wajib menjalankan tri dharma dan tugas tambahan. Berhubung belum ada penerbitan petunjuk teknis (juknis) BKD terbaru, maka penjabaran tugas akademik dosen bisa mengacu PO BKD Tahun 2021. Mencakup:
1. Tugas Pendidikan dan Pelaksanaan PendidikanÂ
Tugas dosen pertama yang sifatnya pokok jika berstatus tetap adalah menjalankan tugas pendidikan. Tugas pendidikan sendiri terbagi menjadi 2 kategori. Pertama, melaksanakan tugas pendidikan dengan mengembangkan diri lewat studi lanjut (pendidikan formal) dan mengikuti diklat.
Kategori kedua, adalah pelaksanaan pendidikan. Yakni menjalankan tugas sebagai pendidik dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada mahasiswa. Mencakup tugas mengajar mata kuliah, membimbing tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi), membimbing KKN, magang, mengembangkan bahan ajar, dan sebagainya.
2. Tugas PenelitianÂ
Tugas pokok atau tugas wajib dosen tetap yang kedua adalah melaksanakan tugas penelitian. Yakni menjalankan kegiatan penelitian dan mencapai luaran dari penelitian tersebut.
Dalam BKD di tahun 2021, tugas penelitian yang dilaporkan adalah luaran yang dicapai dalam penelitian. Seperti publikasi ilmiah di jurnal nasional, jurnal internasional, menerbitkan buku ilmiah (buku monograf, referensi, dan bunga rampai), menerjemahkan buku ilmiah berbahasa asing, dan sebagainya.
3. Tugas Pengabdian kepada MasyarakatÂ
Tugas wajib yang ketiga, adalah menjalankan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Yakni melaksanakan tugas untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan maupun hasil penelitian yang dilaksanakan dosen ke masyarakat luas.
4. Tugas PenunjangÂ
Tugas berikutnya yang wajib dilaksanakan semua dosen tetap di Indonesia adalah tugas penunjang dosen. Yaitu tugas yang dilaksanakan dosen untuk menunjang tugas pokok sesuai tri dharma perguruan tinggi.Â
Tugas penunjang juga terbagi menjadi beberapa unsur. Seperti menjadi anggota atau panitia di perguruan tinggi, menjadi anggota atau panitia di lembaga pemerintah, menjadi anggota organisasi profesi, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi tambahan, dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 BKD tidak mencakup lagi tugas penunjang. Akan tetapi mencakup tugas pokok tri dharma dan tugas tambahan. Dalam sosialisasi dari Kemdiktisaintek, tugas tambahan yang dimaksud adalah memangku jabatan-jabatan atau tugas-tugas tambahan berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Memiliki Peran dalam Fungsi Organisasi PT
- Memiliki Peran Lain di Luar PT.
Detail kejelasan tugas pokok sesuai tri dharma maupun rincian tugas tambahan sesuai kebijakan baru. Para dosen bisa menunggu sosialisasi maupun penerbitan juknis BKD terkini dari Kemdiktisaintek.
Syarat Menjadi Dosen Tetap
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar berstatus sebagai dosen tetap? Mengacu pada kebijakan terbaru di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 syarat menjadi dosen berstatus tetap ada 2 poin. Yaitu:
1. Memenuhi Kualifikasi Akademik Sesuai KetentuanÂ
Syarat pertama untuk bisa berstatus sebagai dosen tetap adalah memenuhi kualifikasi akademik. Secara umum, syarat ini juga menjadi syarat perekrutan dosen baru di suatu perguruan tinggi.
Kualifikasi akademik menyesuaikan dengan program studi dan jenjang pendidikan tinggi yang diampu dosen tersebut. Berikut rinciannya:
- Mengajar Program Diploma dan Sarjana: Lulusan Magister (S2) atau Magister Terapan.
- Mengajar Program Magister dan Doktor: Lulusan Doktor (S3) atau Doktor Terapan.
- Mengajar Program Profesi: Lulusan Spesialis atau Magister (dengan pengalaman kerja min. 2 tahun).
- Mengajar Program Spesialis: Lulusan Subspesialis, Doktor, atau Spesialis (dengan pengalaman kerja min. 2 tahun)
- Mengajar Program Subspesialis: Lulusan Subspesialis atau Doktor (dengan pengalaman kerja min. 5 tahun).
2. Memenuhi Syarat Lain yang Ditetapkan Perguruan TinggiÂ
Syarat kedua, adalah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan perguruan tinggi yang merekrut dan menaungi dosen tersebut. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki hak dan wewenang menetapkan syarat lain di luar kualifikasi akademik.
Misalnya memenuhi ketentuan batas usia maksimal, sehat secara jasmani maupun rohani, tidak sedang terlibat kasus pidana tertentu, dan sebagainya. Dosen bisa mengecek detail syarat sebagai dosen berstatus tetap di perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Pahami 5 Tugas Dosen Menurut Undang-Undang di Indonesia
Jenis-Jenis Dosen Tetap
Dosen tetap di Indonesia juga terbagi dalam beberapa jenis. Secara garis besar, dosen dengan status kepegawaian tetap terbagi dua. Berikut penjelasannya:
1. Dosen Tetap ASNÂ
Jenis dosen berstatus tetap yang pertama adalah dosen ASN. Yakni dosen yang diangkat oleh pemerintah dan mengajar di PTN. Dosen ASN sendiri terbagi menjadi 3 jenis dan semuanya berstatus sebagai dosen atau pendidik tetap di PTN. Yaitu:
a. Dosen PNS
Dosen PNS merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar penuh waktu di suatu PTN. Dosen PNS akan menerima SK Pengangkatan PNS sesuai ketentuan.
b. Dosen PPPK
Dosen PPPK merupakan dosen dengan status pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak) di pemerintah dan mengajar di PTN. Dosen PPPK juga menerima SK sebagai dosen PPPK di suatu PTN.
c. Dosen DPK
Dosen DPK merupakan dosen dari jabatan lain di lingkungan pemerintah dan berstatus ASN, kemudian pindah tugas sebagai dosen PNS. Dulunya mengajar di PTS di bawah naungan LLDikti. Sesuai kebijakan terbaru, dosen DPK hanya bisa mengajar di PTN.
2. Dosen Tetap Non-ASNÂ
Jenis dosen tetap yang kedua adalah dosen non-ASN dan mengabdi di PTS. PTS sesuai penjelasan sebelumnya memiliki hak untuk merekrut dosen dan mengangkat dosen berstatus tetap.
Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Swasta? Beserta Tunjanganya
Keuntungan Berstatus sebagai Dosen Tetap
Sesuai penjelasan sekilas di awal, memiliki status sebagai dosen tetap menjadi target atau impian nyaris semua dosen di Indonesia. Hal ini terjadi, tidak terlepas dari berbagai keuntungan yang didapat jika berstatus sebagai pendidik tetap di perguruan tinggi. Antara lain:
1. Mendapat Stabilitas PekerjaanÂ
Memiliki status dosen yang sudah tetap memberikan kesempatan meraih stabilitas pekerjaan. Artinya, dosen tersebut terjamin mengabdi di satu perguruan tinggi dalam jangka panjang. Bahkan mayoritas sampai memasuki usia pensiun. Â
2. Gaji dan Tunjangan yang TerjaminÂ
Menjadi dosen tetap juga membuka keuntungan menerima gaji dan tunjangan yang jelas serta terjamin. Jelas disini adalah jelas nominalnya berapa. Jika mendapat tunjangan, maka jelas mendapat tunjangan jenis apa saja.
3. Peluang Ikut SerdosÂ
Dosen di Indonesia memiliki kewajiban bersertifikasi. Sehingga wajib ikut sertifikasi dosen (serdos). Sesuai ketentuan di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, serdos hanya bisa diikuti dosen dengan status tetap (dosen tetap).
Memahami bahwa salah satu kewajiban dosen tetap adalah menjalankan tugas akademik dan memenuhi BKD. Maka tentu perlu memastikan menjalankan seluruh tugas akademik dengan baik. Menunjang hal tersebut, para dosen bisa melakukan konversi KTI untuk mengoptimalkan kinerja akademik.Â
Sebab konversi KTI memungkinkan dosen mempublikasikan lebih banyak karya ilmiah. Sehingga menunjang pemenuhan BKD secara efektif dan efisien. Pertimbangkan memakai Konversi KTI dari Parafrase Indonesia, sehingga konversi dikerjakan ahlinya dan dosen bisa fokus melaksanakan kewajiban dosen tetap lain yang wajib dilaksanakan.Â
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
- Cakrawala University. (2025). Dosen Tetap Adalah: Pengertian, Tugas, Gaji & Syarat Lengkap. Diakses pada 6 Maret 2026 dari https://www.cakrawala.ac.id/blog/dosen-tetap-adalah
- Universitas Brawijaya. (2021). Rubrik BKD 2021. https://serdos.ub.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/Rubrik-BKD-2021.pdf

