Apa Itu Kode Etik Dosen? Pengertian, Fungsi dan Contohnya

kode etik dosen

Setiap profesi, tentunya memiliki kode etik untuk menjaga integritas profesi yang ditekuni. Hal ini juga berlaku untuk profesi dosen di Indonesia. Terdapat kode etik dosen yang harus diketahui, dipahami, dan kemudian dipatuhi semua dosen di Indonesia. 

Kode etik profesi dosen ini diatur pemerintah melalui Kemdiktisaintek. Selebihnya, masing-masing perguruan tinggi dibebaskan untuk mengembangkan poin-poin kode etik. Lalu, apa sebenarnya kode etik pada profesi dosen dan apa fungsinya? Berikut informasinya. 

Baca Juga: Jabatan Fungsional Dosen dalam Dunia Akademik

Apa Itu Kode Etik Dosen?

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, pada Pasal 26 kode etik dosen adalah norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas tri dharma secara profesional.

Kode etik dosen menurut Undang-Undang tersebut, tentunya menjelaskan arti pentingnya. Yakni sebagai bagian dari aturan atau kebijakan untuk mengatur segala sikap dan perbuatan dosen dalam menjalankan kewajibannya. Yakni menjalankan isi tri dharma. 

Melalui kode etik inilah, dosen bisa menjaga sikap agar tetap berintegritas. Memahami bagaimana profesional saat menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga menghindari adanya dampak negatif dari sikap di luar kode etik yang bisa merugikan dosen, perguruan tinggi yang menaungi, dll. 

Baca Juga: Kenali Jenis Jenis Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia

Fungsi Kode Etik Dosen

Kode etik dosen bukan sekedar aturan terkait etika dosen dalam dunia pendidikan tinggi. Keberadaannya memiliki fungsi tersendiri yang membuatnya penting untuk ada dan dipatuhi para dosen. Fungsi yang dimaksud antara lain: 

1. Menjaga Peran Dosen sebagai Pendidik dan Ilmuwan 

Fungsi yang pertama dari aturan terkait etika dosen adalah menjaga peran dosen itu sendiri. Sesuai ketentuan yang berlaku, dosen memiliki peran sebagai pendidik di perguruan tinggi sekaligus sebagai ilmuwan. Jadi, etika tersebut memastikan dosen menjalankan dua peran wajib ini tanpa beralih ke peran lain. 

Hal ini akan menjaga dosen menjalankan kewajiban akademik selama di lingkungan perguruan tinggi. Bukan sibuk mengerjakan hal lain di luar tanggung jawabnya sebagai dosen. 

2. Membantu Dosen Objektif dalam Menjalankan Kewajiban Akademik 

Fungsi kedua dari kode etik dosen adalah membantu dosen selalu objektif dalam menjalankan tri dharma. Sehingga dosen tidak melakukan pelanggaran etika yang membuat integritasnya tercoreng. 

Misalnya melakukan penelitian dengan konflik kepentingan, memberi nilai mahasiswa secara subjektif bukan objektif, melaksanakan pengabdian  setengah hati, dan sebagainya. Hal ini bisa dicegah dengan pemahaman dan kepatuhan pada etika dosen. 

3. Membangun Sikap Dosen yang Profesional dan Bertanggung Jawab 

Fungsi selanjutnya dari kode etik dalam profesi dosen adalah menjaga dosen tetap bersikap profesional dan bertanggung jawab. Sehingga selalu mengedepankan kewajibannya sebagai dosen dan bukan malah mengedepankan urusan pribadi dan untuk golongan tertentu. 

Kode Etik Dosen dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

Sesuai penjelasan sekilas di awal, kode etik dosen diatur pemerintah melalui Kemdiktisaintek. Dalam kebijakan terbaru, kode etik tersebut diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 26 Ayat (2). Berikut rinciannya: 

  1. Menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma; 
  2. Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
  3. Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas; 
  4. Tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; 
  5. Tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.

Kode etik ini merupakan kode etik dasar dan wajib ada di setiap kode etik yang dirumuskan perguruan tinggi di Indonesia. Jadi, pada saat perguruan tinggi merumuskan kode etik seluruh poin di atas wajib ada. 

Baru kemudian ditambahkan kode etik lainnya sesuai kebijakan internal perguruan tinggi tersebut. Kondisi ini juga yang membuat kode etik profesi dosen antara setiap perguruan tinggi berbeda. Namun, fungsinya tetap sama. 

Baca Juga: Perbedaan KUM dan SKP Dosen

Contoh Kode Etik Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi 

Sebagai contoh, berikut adalah kode etik dosen yang berlaku di Institut Agama Islam Negeri Manado, seperti dikutip dari buku panduan kode etik yang dirilis pada tahun 2023. Secara keseluruhan, terdapat 14 macam kode etik yang mengikat dosen di bawah naungannya. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Etika Umum Dosen 

  1. Menjaga dan menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan Institut Agama Islam Negeri Manado; 
  2. Patuh dan taat terhadap standar operasional, tata kerja dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; 
  3. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; 
  4. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan institusi Perguruan Tinggi untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; 
  5. dll. 

2. Etika Dosen dalam Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

  1. Mengikuti perkembangan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan bersikap dan berpikir analitis, kritis, dan kreatif; 
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan penuh integritas dan kejujuran dengan memperhatikan faktor ketepatan, keseksamaan, dan kehormatan serta berpegang teguh pada metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; 
  3. Bertindak secara rasional, objektif, jujur dan bijaksana;
  4. Memiliki kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan masyarakat, mengabdikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan masyarakat sehingga bermanfaat bagi Institut Agama Islam Negeri Manado secara ilmiah maupun fungsional;
  5. dll. 

3. Etika Dosen sebagai Pendidik dan Pengajar 

  1. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 
  2. Membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif kepada mahasiswa dengan semangat profesional sehingga seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan; 
  3. Mengajar dengan penuh dedikasi, jujur, disiplin dan bertanggung jawab; 
  4. Mengajar diruang kelas yang telah disiapkan;
  5. dll. 

4. Etika Dosen terhadap Publikasi Ilmiah 

  1. Menghindari tindakan plagiat yaitu perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai; 
  2. Tidak menggunakan kedudukan, status, jabatan, dan pengaruh kekuasaan kepada bawahannya atau mahasiswa untuk memaksa memasukkan namanya ke dalam suatu proyek/kelompok penelitian atau ke dalam kelompok pengarang suatu karya ilmiah apapun yang dianggap layak, baik sebagai peneliti maupun sebagai pengarang; 
  3. Tidak melupakan penelitian dan peneliti terdahulu; 
  4. Tidak menggunakan data atau hasil penelitian yang diperoleh dari hasil penelitian kelompok tanpa persetujuan dari rekan-rekan peneliti dengan tidak mencantumkan nama-nama penelitinya;
  5. dll. 

5. Etika Dosen terhadap Diri Sendiri 

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; 
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; 
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan dan sikap proaktif dalam mengembangkan kemampuan;
  5. dll. 

Dosen yang bernaung di perguruan tinggi lain, perlu mengecek panduan kode etik dosen yang sesuai kebijakan perguruan tinggi yang menaungi. Sebab wajib mematuhi seluruh etika di dalamnya. Jika ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai kebijakan internal perguruan tinggi tersebut. 

Selain menjaga kode etik dosen, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan untuk penunjang karir dosen di tahun 2026, Parafrase Indonesia memiliki layanan Konversi KTI dari penelitian ilmiah menjadi buku berkualitas sebagai dasar pemenuhan BKD dan kenaikan jabatan fungsional.

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
  2. Aziz, A. (2026). Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Diakses pada 14 April 2026 dari https://duniadosen.com/karir/kode-etik-dosen-sesuai-permendiktisaintek-no-52-tahun-2025/
  3. Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2023). Lembaga Penjaminan Mutu Institut Agama Islam Negeri Manado. https://dokumen.iain-manado.ac.id/dokumen/stream/1848

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan