Ketentuan Terbaru di Pelatihan AA dan PEKERTI 2026

Pelatihan AA dan PEKERTI 2026

Kemdiktisaintek menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dalam penyelenggaraan Pelatihan AA dan PEKERTI 2026. Juknis ini kemungkinan juga akan berlaku di tahun-tahun mendatang selama belum ada perubahan regulasi atau kebijakan. 

Melalui juknis tersebut, penyelenggaraan PEKERTI maupun AA menjadi lebih terstruktur dan berstandar nasional. Menjelaskan secara rinci mulai dari materi pelatihan, ketentuan kelulusan, sertifikat, dan detail lainnya. Berikut informasinya. 

Baca Juga: Panduan Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 dan Syaratnya

Pengertian Pelatihan AA dan PEKERTI

Pelatihan PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) adalah program pelatihan dasar yang ditujukan untuk dosen pemula yang belum mengikuti pelatihan pedagogik formal. Sehingga bertujuan mengasah kompetensi pedagogik para dosen. 

Sementara pelatihan AA (Applied Approach) adalah program pelatihan lanjutan dari PEKERTI yang ditujukan kepada dosen senior untuk mengembangkan kemampuan instruksional dalam kegiatan pembelajaran. 

Pelatihan AA dan PEKERTI 2026 tentunya menjadi dua jenis pelatihan yang penting dan juga wajib diikuti oleh dosen di Indonesia karena menjadi syarat untuk setifikasi dosen di tahun 2026.

Syarat Menjadi Peserta Pelatihan AA dan PEKERTI 2026

Meskipun pelatihan AA dan PEKERTI 2026 wajib untuk diikuti. Akan tetapi tidak semua dosen otomatis bisa menjadi peserta. Dosen diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. Berikut penjelasannya: 

`1. Syarat Pelatihan PEKERTI

Dosen pemula yang berencana mengikuti PEKERTI di tahun 2026. Maka terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi. Yaitu: 

  1. Dosen berstatus aktif pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta di Indonesia (terdata aktif di PDDikti); 
  2. Dosen memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di laman SISTER; 
  3. Dosen sudah mendapat persetujuan dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengikuti pelatihan PEKERTI. 

2. Syarat Pelatihan AA

Sementara untuk para dosen senior yang berencana mengikuti pelatihan AA di tahun 2026. Maka total ada 6 poin syarat yang harus dipenuhi. Yaitu: 

  1. Dosen berstatus aktif pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta di Indonesia (terdata aktif di PDDikti); 
  2. Dosen memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di laman SISTER; 
  3. Dosen sudah mendapat persetujuan dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengikuti pelatihan PEKERTI. 
  4. Dosen memiliki jabatan akademik (jabatan fungsional) minimal pada jenjang Lektor; 
  5. Telah lulus pelatihan PEKERTI paling cepat 1 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan PEKERTI; 
  6. Melampirkan bukti dokumen pelaksanaan PEKERTI (RPS dan/atau dokumen perencanaan pembelajaran yang setara, dilengkapi dengan bukti media pembelajaran, lembar pengesahan asesmen, dari program lampiran bahan ajar, pembimbingan dan studi / departemen/ fakultas). 

Baca Juga: Cara Daftar Hibah BRIN Skema RIIM Kompetisi Tahun 2026 dan Syarat

Kriteria Kelulusan PEKERTI dan AA Tahun 2026

Dosen yang menjadi peserta pelatihan harus memenuhi sejumlah kriteria kelulusan. Baru kemudian dinilai berhak menerima sertifikat dua jenis pelatihan tersebut. Adapun ketentuan kelulusan yang dimaksud adalah: 

1. Menyelesaikan Seluruh Rangkaian Kegiatan Pelatihan 

Kriteria kelulusan yang pertama, dosen sudah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan. Dalam juknis pelatihan AA dan PEKERTI, sudah dijelaskan secara rinci keseluruhan materi sampai tahapan pelatihan daring dan luring.  

Jika seluruh kegiatan tidak diikuti, maka belum bisa menerima sertifikat. Dampaknya, dosen perlu mengulang pelatihan di tahun berikutnya. Jadi, pastikan menyiapkan diri agar fokus mengikuti seluruh proses pelatihan. 

2. Memenuhi Ketentuan Kehadiran, Tugas, dan Tes Sumatif 

Kriteria kedua untuk dinyatakan lulus dalam pelatihan AA dan PEKERTI 2026 adalah memenuhi ketentuan batas minimal kehadiran, tugas, dan tes sumatif. Meskipun dosen yang menjadi peserta pelatihan wajib mengikuti seluruh kegiatan pelatihan. 

Namun, jika ada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk ikut. Misalnya karena sakit dan sebab lain sesuai ketentuan. Maka diperkenankan untuk absen. Hanya saja, sampai  masa akhir pelatihan, dosen perlu memastikan memenuhi batas minimal kehadiran. Sehingga tetap dianggap telah mengikuti seluruh pelatihan. 

Tes sumatif adalah tes di tahap akhir pelatihan untuk menguji tingkat pemahaman peserta pada seluruh materi yang dipaparkan. Tes sumatif dalam bentuk soal berbasis pemahaman konseptual dan analisis kasus. 

3. Memenuhi Skor Akhir Sesuai Ketentuan 

Kriteria kelulusan PEKERTI dan AA berikutnya adalah peserta memenuhi skor akhir sesuai ketentuan. Yakni di atas 75 poin untuk seluruh tes atau tugas pada materi yang dipaparkan instruktur  maupun fasilitator. 

Jadi, materi yang sudah ditetapkan untuk pelatihan daring dan luring akan diuji penguasaannya. Hasil ujian atau tes di masing-masing materi harus memenuhi skor minimal tersebut. Yakni paling rendah di 75 poin, dan perlu diusahakan jangan sampai mendapat 75 poin ke bawah. 

Memahami bahwa ada ketentuan dalam pelatihan AA dan juga PEKERTI, sehingga tidak otomatis lulus dan menerima sertifikat. Maka tentunya para dosen perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin selama mengikuti pelatihan. 

Selain harus memastikan meluangkan waktu yang memadai selama proses pelatihan. Dosen juga harus disiplin agar absensi tidak rendah, tugas harus dikerjakan dengan baik dan selesai tepat waktu, dan disusul dengan tes sumatif yang diselesaikan dengan baik. 

Baca Juga: Resmi Dibuka! Rekomendasi 3 Beasiswa Dosen 2026 untuk S2/S3

Ketentuan Penyelenggara PEKERTI dan AA

Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026, juga menjelaskan standar ketentuan penyelenggaraan Pelatihan AA dan PEKERTI 2026. Kedua program pelatihan ini diselenggarakan secara blended learning (pembelajaran kombinasi). 

Sehingga diselenggarakan secara daring (online) sekaligus luring (offline) melalui perguruan tinggi penyelenggara resmi yang diakui Kemdiktisaintek. Penyelenggaraan pelatihan daring menggunakan Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC). 

Melalui blended learning tersebut, maka penyelenggara PEKERTI dan AA 2026 diwajibkan untuk menyediakan fasilitas pembelajaran yang memadai. Sekaligus menerbitkan 2 sertifikat AA maupun PEKERTI (sertifikat daring dan pelatihan tuntas). Kemudian dikirimkan ke dosen yang menyelesaikan seluruh proses pelatihan. 

Ketentuan Sertifikat AA dan PEKERTI 2026

Ketentuan sertifikat pelatihan AA dan PEKERTI 2026 diatur di Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. Ketentuan ini juga penting untuk diketahui para dosen.

Sehingga sejak awal bisa melakukan kroscek untuk memastikan sertifikat sudah sesuai ketentuan. Tujuannya agar sertifikat tersebut diakui Kemdiktisaintek dan bisa digunakan sesuai peruntukannya. Adapun ketentuan sertifikat PEKERTI dan AA adalah sebagai berikut: 

1. Sertifikat Pelatihan Daring

Peserta dalam pelatihan AA dan juga PEKERTI akan menerima setidaknya 2 sertifikat. Sertifikat yang pertama adalah sertifikat pelatihan daring yang menunjukan dosen atau peserta pelatihan sudah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara daring. 

Isi atau unsur yang tercantum di dalam sertifikat pelatihan daring harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Unsur yang dimaksud antara lain: 

  • Nama pelatihan PEKERTI atau AA; 
  • Identitas Perguruan Tinggi Penyelenggara pembuat modul pelatihan; 
  • Identitas Lembaga/Instansi tempat modul digital diakses; 
  • Penandatangan penerbit sertifikat pelatihan; 
  • Waktu penerbitan sertifikat; 
  • Tema pelatihan; 
  • Judul topik/materi pelatihan; 
  • Capaian pelatihan; 
  • Jam pelatihan; dan juga 
  • Nilai setiap topik pelatihan. 

2. Sertifikat Kelulusan Pelatihan Tuntas 

Sertifikat kedua yang akan diterima dosen selaku peserta pelatihan AA dan PEKERTI 2026 adalah sertifikat kelulusan pelatihan tuntas. Sesuai dengan namanya, sertifikat ini menjelaskan dosen sudah menyelesaikan seluruh kegiatan pelatihan sampai tuntas. 

Sama seperti sertifikat pelatihan daring, pada sertifikat kedua ini juga harus mencantumkan unsur-unsur sesuai ketentuan Kemdiktisaintek. Diantaranya adalah: 

  • Nama pelatihan PEKERTI atau AA;
  • Identitas Perguruan Tinggi Penyelenggara pelatihan; 
  • Keterangan/pernyataan status kelulusan pelatihan; 
  • Penandatangan penerbit sertifikat pelatihan; 
  • Waktu penerbitan sertifikat; dan juga 
  • Dilampirkan atau dilengkapi dengan transkip nilai seluruh tema materi dan nilai akhir pelatihan. 

Sertifikat tersebut diterbitkan perguruan tinggi penyelenggara dan akan mengirimkannya ke seluruh peserta yang memenuhi kriteria kelulusan. Jadi, dosen bisa menunggu pengumuman dari perguruan tinggi tersebut mengenai kapan dan bagaimana sertifikat dikirimkan. 

Bagi dosen yang berencana mengikuti pelatihan PEKERTI maupun AA di tahun 2026 bisa mulai mempersiapkan diri. Pada saat ini bisa menunggu pengumuman daftar perguruan tinggi penyelenggara dari Kemdiktisaintek. Sehingga bisa memilih yang dirasa paling dekat, karena pelatihan secara blended learning. 

Parafrase Indoenesia memiliki layanan konversi KTI yang bisa menangani permasalahan masalah anda terkait percepatan BKD yang harus dilakukan secepatnya. Kami menyediakan panduan dari E-Book Panduan Anti Plagiarisme secara lengkap.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook Terbaru🔥

Artikel Terbaru
Cerita Inspiratif
Panduan Akademik
Solusi Akademik