Kode Etik Asesor Kompetensi: Pengertian, Prinsip Utama dan Sanksi

kode etik asesor

Selain mengikuti uji kompetensi untuk memegang sertifikat asesor kompetensi. Seorang asesor juga wajib memahami dan mematuhi kode etik asesor kompetensi. Kode etik untuk asesor tentunya bukan hal yang asing lagi di telinga. 

Terlebih banyak profesi yang juga memiliki daftar kode etik yang harus dipatuhi. Sehingga menjaga sikap profesional dan kredibilitas selama menjalankan tugas dan perannya. Asesor kompetensi juga demikian. Lalu, seperti apa kode etiknya? Berikut informasinya. 

Pengertian Kode Etik Asesor Kompetensi 

Kode etik asesor kompetensi adalah pedoman tertulis yang berisi norma etik yang wajib dipatuhi oleh asesor kompetensi dalam melaksanakan proses penilaian (asesmen—uji kompetensi). 

Kepatuhan pada kode etik tersebut sangat penting untuk menunjang kinerja asesor yang profesional. Sekaligus menjamin proses penilaian pada uji kompetensi objektif, adil, dan tentunya bisa dipertanggung jawabkan. 

Jika tidak ada aturan mengenai kode etik, maka asesor tidak memiliki pedoman berisi normal etik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Asesor kompetensi juga manusia, dan tentunya rentan melakukan kesalahan dalam kegiatan profesional. 

Dampaknya, asesor yang kurang dan/atau tidak berintegritas bisa melakukan pelanggaran. Misalnya melakukan penilaian berdasarkan konflik kepentingan, sehingga tidak objektif. Peserta uji kompetensi bisa jadi kurang kompeten, tapi dipaksa lulus dan bersertifikasi BNSP. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang menggunakan jasanya. 

Baca Juga: 9 Karakteristik Buku Referensi Menurut PO Angka Kredit untuk Raih KUM Tinggi

Siapa yang Menentukan dan Merumuskan Kode Etik Asesor Kompetensi? 

Lalu, siapa atau pihak mana yang berwenang merumuskan kode etik asesor? Asesor kompetensi, kode etiknya diatur dan ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Yakni lewat penerbitan surat keputusan (SK). 

Kode etik untuk asesor kompetensi dan master asesor kompetensi diatur melalui penerbitan Keputusan Nomor KEP.1224/BNSP/VII/2020 dan masih berlaku sampai sekarang. Seluruh LSP yang diakui BNSP juga wajib mengikuti standar kode etik dari BNSP tersebut. 

Sementara untuk asesor kompetensi di lembaga pemerintahan. Kode etik diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan diterapkan serta dipatuhi oleh seluruh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). 

Ada tidaknya aturan tambahan, menyesuaikan dengan penerbitan dokumen regulasi resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda). Termasuk untuk sanksi pelanggaran kode etik. 

Baca Juga: Jabatan Fungsional Dosen dalam Dunia Akademik

Prinsip Utama Kode Etik Asesor Kompetensi 

Dalam kode etik asesor kompetensi, juga diatur mengenai prinsip utama dalam kode etik tersebut. Terdapat 5 prinsip kode etik asesor, berikut penjelasannya: 

1. Independensi dan Kebebasan dari Konflik Kepentingan

Prinsip kode etik asesor kompetensi yang pertama adalah independensi sehingga bisa menghindarkan asesor dari konflik kepentingan. Tujuannya agar asesor kompetensi bisa selalu menjaga integritas dan hasil asesmen bisa dijamin objektif, adil, dan tentunya bisa dipertanggung jawabkan. 

2. Objektivitas dalam Menilai Bukti Kompetensi

Prinsip yang kedua, harus objektif dalam menilai bukti kompetensi asesi (peserta uji kompetensi). Seluruh bukti harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai subjektif, sehingga bukti tidak sesuai tetap diluluskan dalam uji kompetensi. 

Hal ini tentu membuat hasil asesmen tidak objektif, tidak adil, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Biasanya dalam proses pemeriksaan bukti, asesor kompetensi akan mengacu pada rubrik penilaian yang sudah disiapkan LSP. 

3. Kerahasiaan Informasi Asesi

Prinsip ketiga, menjaga kerahasiaan informasi asesi. Artinya, selama proses asesmen seorang asesor kompetensi bisa mengakses informasi pribadi asesi. Seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan informasi sensitif lainnya. Seluruh informasi ini bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan oleh asesor kompetensi. 

4. Kejujuran dalam Mencatat dan Melaporkan Hasil Asesmen

Prinsip yang keempat, asesor kompetensi wajib menjunjung tinggi kejujuran dalam mencatat dan menyusun laporan hasil asesmen. Sehingga si catatan dan laporan tersebut sesuai data di lapangan atau data disajikan apa adanya. 

5. Penghormatan terhadap Hak dan Martabat Asesi

Prinsip yang terakhir, asesor kompetensi wajib menghormati hak dan martabat asesi yang mengikuti proses uji kompetensi (sertifikasi). Sehingga memahami hak dan kewajiban asesi, serta menghormati asesi atas hal tersebut. 

Rincian Kode Etik Asesor Kompetensi Sesuai Regulasi BNSP 

Jika mengacu pada Keputusan Nomor KEP.1224/BNSP/VII/2020 tentang Penetapan Kode Etik Asesor Kompetensi dan Master Asesor Kompetensi. Maka untuk kode etik asesor kompetensi ada 16 poin. Yaitu: 

  1. Asesor Kompetensi harus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan sepenuhnya Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  2. Asesor Kompetensi harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh BNSP dan atau LSP.
  3. Asesor Kompetensi harus melaksanakan asesmen yang berkualitas, berorientasi pada upaya peningkatan kualitas Peserta Uji Kompetensi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
  4. Asesor Kompetensi selama bertugas harus berpakaian formal, rapi, sederhana dan sopan yang mencerminkan citra profesional dan terhormat sesuai dengan peran yang disandangnya . dan selalu menggunakan tanda pengenal sebagai asesor kompetensi.
  5. Asesor Kompetensi harus melakukan asesmen dengan penuh dedikasi, jujur, empati, santun, disiplin, bertanggung jawab dan berintegritas.
  6. Asesor Kompetensi dalam melakukan asesmen harus berpedoman sesuai prinsip-prinsip asesmen: valid, reliabel, fleksibel, dan adil.
  7. Asesor Kompetensi harus memberi informasi yang dibutuhkan kepada pemberi kerja mengenai setiap hubungan yang mungkin dimiliki Asesor dengan Pihak/institusi yang diases sebelum melaksanakan suatu fungsi asesmen terhadap Pihak/institusi tersebut.
  8. Asesor Kompetensi dan orang yang bertanggung jawab kepadanya tidak boleh menerima apapun atau menjanjikan sesuatu kepada Peserta Uji Kompetensi atau Penyelenggara diluar perjanjian kontrak.
  9. Asesor Kompetensi tidak diperkenankan merokok pada saat di dalam ruang kelas/ruang pengujian.
  10. Asesor Kompetensi tidak memberikan informasi tentang temuan/hasil atau sebagian dari padanya, dari tim asesmen yang menjadi tanggung jawabnya atau informasi lain yang diperoleh dalam pelaksanaan asesmen kepada pihak ketiga, kecuali atas izin secara tertulis baik oleh yang diases maupun oleh organisasi pengases.
  11. Asesor Kompetensi tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi atau kepentingan organisasi pengases, asosiasi profesi asesor kompetensi dan BNSP.
  12. Asesor Kompetensi harus memiliki sikap saling menghormati dan menghargai antara sesama Asesor Kompetensi.
  13. Asesor Kompetensi berorientasi kepada pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
  14. Asesor Kompetensi harus terbuka untuk menerima pertanyaan dari Peserta Uji Kompetensi dan bersedia memberikan penjelasan yang benar kepada Peserta Uji Kompetensi.
  15. Asesor Kompetensi harus terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan Peserta Uji Kompetensi.
  16. Asesor Kompetensi bersedia dievaluasi oleh BNSP, LSP dan Peserta Uji Kompetensi (sertifikasi kompetensi).

Sementara kode etik untuk master asesor mengacu pada regulasi yang sama, terdapat 2 kategori kode etik. Yakni kode etik master asesor kompetensi secara umum dan kode etik master asesor sebagai pelatih (pelatihan yang diikuti calon asesor kompetensi). Berikut detailnya: 

1. Kode Etik Master Asesor (Umum) 

Dalam kode etik master asesor secara umum, terdapat 4 poin kode etik yang harus dipatuhi. Yaitu: 

  1. Master Asesor Kompetensi harus menaati kode etik asesor kompetensi.
  2. Master Asesor Kompetensi harus menghormati/menghargai sesama Master Asesor Kompetensi, dalam melaksanakan tugas bersama maupun di luar pelaksanaan tugas, bertindak dan berkomunikasi dalam tata krama yang santun, baik yang ditetapkan secara tertulis/eksplisit, maupun yang tidak tertulis.
  3. Master Asesor Kompetensi bersedia dievaluasi oleh peserta pelatihan, peserta uji kompetensi, sesama master asesor kompetensi dan oleh BNSP.
  4. Master Asesor Kompetensi dalam menjalankan tugas sebagai pelatih dan atau penguji kompetensi harus berdasarkan penugasan dari BNSP.

2. Kode Etik Master Asesor (Pelatih) 

Kode etik master asesor kompetensi ketika menjadi pelatih dalam kegiatan pelatihan asesor kompetensi. Maka terdapat 7 poin kode etik, yaitu: 

  1. Master Asesor harus dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mencurahkan tenaga dan waktunya untuk pembelajaran yang berkualitas, serta berorientasi pada upaya peningkatan kualitas Peserta pelatihan.
  2. Master Asesor dan organisasi yang bertanggung jawab kepadanya tidak boleh menerima apapun atau menjanjikan sesuatu kepada Peserta pelatihan atau Penyelenggara diluar perjanjian kontrak / ketentuan.
  3. Master Asesor harus melatih dengan penuh dedikasi, jujur, empati, santun, disiplin, bertanggung jawab dan berintegritas.
  4. Master Asesor harus membuat rencana materi pembelajaran dan penugasan kepada Peserta pelatihan serta aturan bagi Peserta Uji Kompetensi sebelum pelatihan dimulai. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam RPP (Rencana Program Pembelajaran) dan RSP (Rencana Sesi Pelatihan).
  5. Master Asesor harus mengevaluasi pekerjaan Peserta Pelatihan secara objektif dan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mencerminkan komitmen terhadap RPP dan RSP.
  6. Master Asesor harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pembelajaran yang diberikan dan bersedia menolong Peserta Pelatihan yang mengajukan pertanyaan di dalam ataupun di luar kelas.
  7. Master Asesor harus terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan Peserta Pelatihan.

Baca Juga: Apa Itu Tes Formatif? Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contoh

Apakah Ada Sanksi Jika Melanggar Kode Etik Asesor Kompetensi?

Mayoritas kasus pelanggaran kode etik oleh asesor kompetensi adalah tindakan konflik kepentingan berbeda dengan asesor BKD. Misalnya asesor kompetensi mengenal asesi (peserta uji kompetensi). Namun dari awal tidak menyampaikan hal tersebut ke LSP. Kemudian berdampak pada penilaian yang subjektif karena konflik kepentingan. Maka sudah menjadi pelanggaran kode etik. 

Lalu, apa sanksinya? Sampai saat ini belum ada dokumen regulasi resmi dari BNSP yang mencantumkan rincian sanksi untuk asesor kompetensi yang melanggar kode etik. Namun, sanksi tetap ada dan diberikan oleh LSP maupun BNSP sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kuncinya, para asesor kompetensi wajib meminimalkan risiko terkena sanksi pelanggaran kode etik. Bagaimana caranya? Mengacu pada regulasi dari BNSP, meminta asesor kompetensi mundur dari proses asesmen (penilaian) jika ada konflik kepentingan. 

Jadi, atas kesadaran sendiri asesor kompetensi meminta mundur dari proses sertifikasi asesor (uji kompetensi) kepada LSP penyelenggara. Langkah ini penting dilakukan dari awal, sebab sanksi jika ada pelanggaran kode etik karena konflik kepentingan tentunya berat. Jadi, jangan sampai mempertaruhkan sertifikat asesor kompetensi yang sudah diraih. 

Memahami bahwa syarat hingga cara menjadi asesor tidaklah mudah. Asesor juga butuh waktu panjang untuk menguasai suatu kompetensi di bidang yang ditekuni. Maka tentu memahami dan selalu mematuhi kode etik asesor adalah hal utama dan selalu diprioritaskan dibanding hal lain. 

sumber: 

  1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2020). Keputusan Nomor KEP.1224/BNSP/VII/2020 tentang Penetapan Kode Etik Asesor Kompetensi dan Master Asesor Kompetensi. https://bnsp.go.id/sisfo/dokumen/eyJpdiI6IlJyNENWakw3cGxEWTlIZFhOWldaRUE9PSIsInZhbHVlIjoiM3dlM1NZK2xNSDBCMVRDNUwwcG9qUT09IiwibWFjIjoiYjVhNzEyMThjZGQyMmU0ODA5ZDY4Y2Y0YzY1MGQ1MzhkMzI0NTdiNTZiODA5ZDRhNmRkODQ3M2I2NDYwMjY5NyIsInRhZyI6IiJ9
  2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2020). Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Asesor Kompetensi. https://lspkeris.com/wp-content/uploads/simple-file-list/Skema-Sertifikasi-Okupasi-Asesor-Kompetensi.pdf 
  3. Ikrar dan Kode Etik Asesor. (2021). LSP TOP Indonesia. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://lsptop.co.id/ikrar-dan-kode-etik-asesor/
  4. Arini, N. D. (n.d). Kode Etik Asesor. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://bnsp.net/kamus/kode-etik-asesor
  5. Gubernur Sulawesi Tengah. (2018). Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Tengah. https://jdih.sultengprov.go.id/produk-hukum/unduh/546

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook Terbaru🔥

Artikel Terbaru
Cerita Inspiratif
Panduan Akademik
Solusi Akademik
Hasil Konversi
Memahami Skizofernia Pengantar Komunikasi Politik PAI Kreatif