Dalam dunia pendidikan tinggi, terdapat beberapa jenis asesor dan salah satunya adalah asesor BKD (Beban Kerja Dosen). Sesuai dengan namanya, asesor ini bertugas secara khusus melakukan penilaian pada laporan BKD (LKD) yang disusun oleh dosen.
Asesor dalam LKD sendiri bisa diisi oleh kalangan dosen juga. Tentunya harus memenuhi syarat menjadi asesor perguruan tinggi dan melakukan penilaian pada LKD. Lalu, apa saja syarat dan tugasnya? Berikut informasinya.
Daftar Isi
TogglePengertian Asesor BKD
Mengacu pada Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021 yang merupakan PO BKD 2021, asesor BKD adalah dosen yang telah memenuhi kriteria dan kewenangan melakukan penilaian BKD pada tingkat satuan perguruan tinggi.
Asesor BKD dipilih atau direkrut oleh perguruan tinggi untuk melakukan penilaian LKD yang disusun para dosen. Sehingga sifat penilaian internal, sama-sama dilakukan dosen di satu naungan institusi.
Namun, dosen yang menjadi asesor LKD tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria. Termasuk kesesuaian bidang keilmuan dengan dosen yang LKD-nya dinilai. Sekaligus memiliki kualifikasi akademik dan jabatan akademik yang lebih tinggi atau minimal setara dengan dosen yang LKD-nya dinilai.
Lalu, bagaimana jika perguruan tinggi tidak memiliki calon asesor yang memenuhi ketentuan tersebut? Maka sesuai ketentuan, perguruan tinggi bisa meminta asesor dari perguruan tinggi lain yang memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: 7 Pelatihan Dosen Bersertifikasi untuk Pemenuhan 20 JP di 2026
Syarat Menjadi Asesor BKD
Tidak semua dosen bisa menjadi asesor BKD. Sebab, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi asesor tersebut. Diantaranya adalah:
1. Dosen Tetap Berstatus Aktif
Syarat yang pertama untuk menjadi asesor LKD adalah berstatus sebagai dosen tetap dan aktif di PDDikti. Jadi, kesempatan menjadi asesor LKD terbuka untuk dosen tetap dan aktif melaksanakan tri dharma.
2. Memenuhi Ketentuan Kualifikasi dan Jabatan Akademik
Syarat yang kedua, calon asesor LKD harus memenuhi ketentuan kualifikasi akademik dan jabatan akademik sesuai ketentuan. Dosen dengan ijazah Magister, minimal memangku jenjang jabatan Lektor Kepala. Sedangkan dosen dengan ijazah Doktor, maka minimal di jenjang Lektor.
3. Dosen Bersertifikasi
Syarat ketiga, dosen harus sudah bersertifikasi. Artinya, menjadi asesor LKD hanya bisa dilakukan oleh dosen yang telah lulus sertifikasi dosen (serdos). Jika belum, maka bisa fokus dulu lulus serdos. Baru kemudian mengikuti pelatihan asesor BKD dan seleksi asesor BKD.
Parafrase Indonesia memiliki E-Book Referensi dari Jurnal yang dapat membantu anda menyelesaikan naskah buku referensi dari jurnal ilmiah
4. Memiliki NIRA BKD dan Sertifikat Asesor BKD
Syarat yang keempat, dosen wajib memiliki NIRA ((Nomor Identifikasi Registrasi Asesor)) BKD dan sertifikat asesor BKD. Baik NIRA BKD maupun sertifikasi asesor BKD hanya bisa dimiliki dosen setelah mengikuti pelatihan asesor BKD dan lulus dalam seleksi asesor BKD. Keduanya diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek.
5. Lulus Pelatihan Persamaan Persepsi dan Seleksi Asesor BKD
Syarat kelima, tentunya sejalan dengan syarat pada poin keempat yang dijelaskan sebelumnya. Calon asesor LKD wajib lulus dalam pelatihan Persamaan Persepsi atau pelatihan asesor BKD. Sekaligus lulus dalam proses seleksi asesor BKD yang diselenggarakan Kemdiktisaintek.
Baca Juga: Beban Kerja Dosen (BKD): Pengertian, Tujuan, dan Peraturanya
Tugas Utama Asesor BKD
Dosen yang menjadi asesor BKD, kemudian memiliki beberapa poin tugas. Sehingga tidak hanya berkewajiban melakukan penilaian LKD (Laporan Kinerja Dosen). Berikut rincian tugas asesor BKD:
1. Melakukan Penilaian Laporan BKD (LKD)
Tugas yang pertama dari asesor LKD atau BKD adalah melakukan penilaian pada LKD. Sesuai ketentuan, setiap semester semua dosen wajib menyusun laporan BKD dalam bentuk RKD di awal semester dan LKD di akhir semester.
Adapun yang dinilai oleh asesor adalah LKD yang disusun para dosen di laman SISTER. Isinya adalah seluruh kinerja akademik yang dilakukan dosen dalam kurun waktu satu semester.
Laporan kinerja ini tentunya tidak langsung diterima oleh Kemdiktisaintek. Namun perlu diperiksa dan ditentukan apakah sudah memenuhi ketentuan pelaporan kinerja. Sekaligus sudah belumnya memenuhi target BKD. Yakni 12 SKS sampai 16 SKS per semester, sedangkan dosen dengan tugas tambahan minimal 3 SKS per semester.
2. Melakukan Verifikasi Bukti Kinerja Akademik
Tugas asesor BKD yang kedua adalah melakukan verifikasi pada bukti-bukti kinerja akademik yang diklaim di dalam LKD. Sesuai ketentuan, penyusunan LKD oleh dosen di SISTER tidak hanya mengklaim kinerja akademik apa saja yang sudah dilaksanakan.
Akan tetapi juga wajib melampirkan bukti pelaksanaan kewajiban akademik tersebut. Seluruh bukti harus melengkapi setiap kinerja yang diklaim dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Baik secara format, ukuran file, dan ketentuan lain dari Kemdiktisaintek.
Asesor LKD memiliki tugas untuk memeriksa setiap bukti yang dilampirkan para dosen. Apakah sudah dilampirkan dengan benar, apakah bukti tersebut valid, sudahkah memenuhi ketentuan bukti kinerja, dan sebagainya.
3. Menetapkan Hasil Penilaian LKD
Tugas ketiga dari asesor BKD adalah menetapkan hasil penilaian LKD. Sesuai ketentuan, hasil penilaian LKD terdiri dari 2 pilihan. Yakni M (Memenuhi) yang artinya, dosen penyusun LKD berhasil memenuhi target Beban Kinerja Dosen.
Kedua, nilai TM (Tidak Memenuhi) yang artinya dosen penyusun LKD tidak berhasil memenuhi target BKD atau sebab lainnya. Adapun yang berhak memberi penilaian M atau TM tersebut hanya asesor LKD. Kemudian didasarkan pada hasil penilaian dan verifikasi bukti kinerja yang dilampirkan para dosen.
4. Memberi Umpan Balik
Tugas asesor BKD yang keempat adalah memberi umpan balik pasca melakukan penilaian dan penetapan nilai LKD. Pada laman SISTER, setiap asesor memiliki akses ke fitur menambahkan catatan.
Isinya tentu umpan balik yang bisa diberikan kepada dosen penyusun LKD. Umpan balik disini bisa berupa kritik, saran, dan masukan yang relevan dengan BKD itu sendiri.
Sehingga dosen bisa memiliki bahan evaluasi dan perbaikan kinerja akademik maupun pada penyusunan RKD dan LKD di SISTER. Umpan balik ini penting karena dalam memenuhi BKD dan pelaporan, masih banyak dosen yang melakukan kekeliruan.
5. Melakukan Validasi Hasil Penilaian LKD
Tugas asesor BKD berikutnya adalah melakukan validasi hasil penilaian LKD yang telah dilakukan. Artinya, asesor tidak hanya menetapkan hasil penilaian LKD. Akan tetapi melakukan pemeriksaan ulang atas hasil penilaian tersebut.
Tujuannya untuk memastikan penilaian sudah memenuhi ketentuan, sesuai dengan prinsip penilaian LKD yang berlaku, serta menghindari kesalahan saat penilaian dan verifikasi bukti dilakukan.
Meminimalkan kesalahan dalam proses penilaian LKD, sesuai ketentuan satu LKD dinilai minimal oleh 2 orang asesor. Sehingga hasil penilaian keduanya saling melengkapi dan bisa membantu proses validasi hasil penilaian.
Bagi para dosen yang memenuhi persyaratan menjadi asesor BKD. Maka tentunya bisa ikut serta dalam pelatihan dan juga seleksi asesor BKD yang diselenggarakan Kemdiktisaintek. Sehingga bisa menerima NIRA dan sertifikat asesor BKD. Selain menambah pengalaman, dosen juga berkesempatan mendapat penghasilan tambahan.
sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Keputusan Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2022/02/Salinan-Kepdirjendikti-tentang-PO-BKD_compressed.pdf

